Ketentuan dan Syarat Pernikahan dalam Agama Islam
Pernikahan merupakan melakukan suatu akad atau
perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan bisa
disebut juga ikatan lahir batin yang mana lahir batin tersebut ditunjukkan
untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia serta sederhana. Yang mana,
sebelum terdapat pernikahan terdapat larangan berhubungan dan setelah terdapat
pernikahan mendapatkan kebolehan atau kehalalan.
Di dalam pernikahan terdapat ketentuan dan Syarat-syarat agar pernikahan dalam keadaan sah . Ketentuan dan syarat-syarat itu meliputi hal-hal yang harus dilakukan oleh kedua calon pengantin dan wali.
A. Rukun Pernikahan Menurut Para Ulama
·
Hanafiyah : Ijab qabul
·
Malikiyah : Wali calon istri,mahar,calon
suami,calon istri,ijab qabul (menurut malikiyah pernikahan yang dirahasiakan
haram hukumnya)
·
Syafiiyah : calon suami,calon
istri,wali,dua saksi,ijab qobul (menurut syafiiyah mahar tidak ada karena
dianggap nsebahagai syarat).
As-Sayyid Sabiq
dalam hal ini berpendapat, bahwa akad nikah merupakan ijab qabul yang memenuhi
syarat- syarat sebagai berikut:
- Pihak yang melakukan akad
itu memiliki kecakapan, yaitu berakal, balig, dan merdeka.
- Masing-masing pihak memiliki wewenang yang penuh untuk
melakukan akad.
- Qabul tidak boleh menyalahi ijab, kecuali kalau wali
itu menguntungkan pihak yang berijab.
- Hendaknya kedua belah pihak yang berakad berada dalam
satu majlis dan saling memahami ucapan lawan. (As-Sayyid Sabiq,
1973:34-36)
Di Indonesia, para
ahli hukum Islam sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi setelah dipenuhinya
rukun-rukun dan syarat-syarat nikah, yaitu:
- Calon pengantin itu
kedua-duanya sudah dewasa dan berakal (akil balig).
- Harus ada wali bagi calon
pengantin perempuan.
- Harus ada mahar (mas kawin)
dari calon pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami
istri kepada istrinya.
- Harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang adil dan laki-laki Islam merdeka.
- Harus ada upacara ijab
qabul, ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya atau
wakilnya dan qabul penerimaan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya
mahar (mas kawin) yang diberikan.
- Sebagai tanda bahwa telah
resmi terjadinya akad nikah (pernikahan) maka hendaknya diadakan walimah
(pesta pernikahan).
- Sebagai bukti otentik
terjadinya pernikahan, sesuai dengan analogi surat Ali-Imran ayat 282
harus diadakani i’lan an-nikah (pendaftaran nikah), kepada Pejabat
Pencatat Nikah, sesuai pula dengan UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No.32 Tahun
1954 jo UU No.1 Tahun 1974 (lihat juga Pasal 7 KHI Instruksi Presiden RI
No.1 Tahun 1991).(M. Idris Ramulyo, 2002:48-49)

Komentar
Posting Komentar