Ketentuan dan Syarat Pernikahan dalam Agama Islam

 



Pernikahan merupakan melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan bisa disebut juga ikatan lahir batin yang mana lahir batin tersebut ditunjukkan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia serta sederhana. Yang mana, sebelum terdapat pernikahan terdapat larangan berhubungan dan setelah terdapat pernikahan mendapatkan kebolehan atau kehalalan.

Di dalam pernikahan terdapat ketentuan dan Syarat-syarat agar pernikahan dalam keadaan sah . Ketentuan dan syarat-syarat itu meliputi hal-hal yang harus dilakukan oleh kedua calon pengantin dan wali.

A.  Rukun Pernikahan Menurut Para Ulama

·         Hanafiyah : Ijab qabul

·         Malikiyah : Wali calon istri,mahar,calon suami,calon istri,ijab qabul (menurut malikiyah pernikahan yang dirahasiakan haram hukumnya)

·         Syafiiyah : calon suami,calon istri,wali,dua saksi,ijab qobul (menurut syafiiyah mahar tidak ada karena dianggap nsebahagai syarat).

 B.  Syarat Pernikahan

As-Sayyid Sabiq dalam hal ini berpendapat, bahwa akad nikah merupakan ijab qabul yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

  1. Pihak yang melakukan akad itu memiliki kecakapan, yaitu berakal, balig, dan merdeka.
  2. Masing-masing pihak memiliki wewenang yang penuh untuk melakukan akad.
  3. Qabul tidak boleh menyalahi ijab, kecuali kalau wali itu menguntungkan pihak yang berijab.
  4. Hendaknya kedua belah pihak yang berakad berada dalam satu majlis dan saling memahami ucapan lawan. (As-Sayyid Sabiq, 1973:34-36)  

Di Indonesia, para ahli hukum Islam sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi setelah dipenuhinya rukun-rukun dan syarat-syarat nikah, yaitu:

  1. Calon pengantin itu kedua-duanya sudah dewasa dan berakal (akil balig).
  2. Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan.
  3. Harus ada mahar (mas kawin) dari calon pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami istri kepada istrinya. 
  4. Harus dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang adil dan laki-laki Islam merdeka. 
  5. Harus ada upacara ijab qabul, ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya atau wakilnya dan qabul penerimaan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang diberikan. 
  6. Sebagai tanda bahwa telah resmi terjadinya akad nikah (pernikahan) maka hendaknya diadakan walimah (pesta pernikahan).
  7. Sebagai bukti otentik terjadinya pernikahan, sesuai dengan analogi surat Ali-Imran ayat 282 harus diadakani i’lan an-nikah (pendaftaran nikah), kepada Pejabat Pencatat Nikah, sesuai pula dengan UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No.32 Tahun 1954 jo UU No.1 Tahun 1974 (lihat juga Pasal 7 KHI Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991).(M. Idris Ramulyo, 2002:48-49)

Komentar